Kamis, 08 November 2018

PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR STANDAR

Sepeda motor adalah kendaraan beroda dua yang digerakkan oleh sebuah mesin. Penggunaan sepeda motor di Indonesia sangat populer karena harganya yang relatif murah, terjangkau untuk sebagian besar kalangan dan penggunaan bahan  bakarnya serta biaya operasionalnya cukup hemat. Manfaat sepeda motor dalam kehidupan sehari-hari, antara lain: mempermudah aktivitas, bebas macet, membantu pekerjaan, menghemat ongkos, menghemat waktu, dan lain-lain.

Dalam penggunaannya, pengendara sepeda motor membutuhkan atribut-atribut penting yang harus dikenakan, antara lain:

1. Jaket
2. Sepatu
3. Celana
4. Sarung tangan
5. Helm







Peraturan dalam pengendaraan sepeda motor pun sudah tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

1. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau  biasa disebut plat motor
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
bagian depan 
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
bagian belakang
2. Kaca Spion

Kaca Spion
3. Klakson
Klakson
4. Lampu Utama
Lampu Utama
5. Lampu Rem
Lampu Rem
6. Lampu Sein
Lampu Sein
bagian depan
Lampu Sein
bagian belakang
7. Speedometer
Speedometer
8. Knalpot
Knalpot
9. Kedalaman Alur Ban dan Tutup Pentil
Kedalaman Alur Ban dan Tutup Pentil
10. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C
STNK dan SIM C
11. Helm dengan kualifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI)
Helm SNI

Demikian penjelasan tentang perlengkapan sepeda motor standar. Pastikan kita menjadi warga negara Indonesia yang baik dengan mematuhi seluruh peraturan berkendara yang ada.